in ,

Bappebti Lakukan Seleksi Calon Direksi Bursa Aset Kripto

Bappebti Lakukan Seleksi Calon Direksi Bursa Aset Kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) tengah melakukan tahap seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon jajaran direksi dan dewan komisaris bursa aset kripto. Adapun bursa aset kripto direncanakan akan diluncurkan pada akhir Desember mendatang.

“Dengan melakukan fit and proper test seleksi calon dewan direksi dan calon komisaris, berarti ini langkah final sebelum diberikan persetujuan kepada Bappebti menjadi bursa yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist, dalam konferensi pers virtual, pada (24/11).

Menurutnya, tahap ini juga menunjukkan kesiapan pembentukan bursa aset kripto dari sisi pemenuhan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga  BCA Jadi “Brand” Perbankan Terkuat di Dunia Versi Brand Finance

“Kalau sudah tersedia (SDM) dan lolos semua calonnya berartikan tinggal memenuhi aspek-aspek lain dan persiapan lainnya saja,” jelas Syist.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini baru disahkah pada 29 Oktober 2021 lalu.

Bappebti juga telah mencabut peraturan lainnya, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.

“Jadi keempat Peraturan Bappebti ini telah dicabut dan menyisakan satu peraturan, Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Syist.

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *