Pajak.com, Jakarta – Selaras dengan kembali menggeliatnya perekonomian nasional, Bank Indonesia (BI) memperkirakan bahwa permintaan kredit perbankan akan terus tumbuh hingga akhir tahun 2021. Apalagi, mobilitas masyarakat mulai kembali pulih, serta permintaan atas komoditas pun mengalami kenaikan seiring kebijakan relaksasi PPKM.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebutuhan atas pembiayaan perbankan juga turut meningkat. Ia memprediksi, pertumbuhan kredit ke depan akan meningkat, baik dari sisi penawaran oleh perbankan, terutama dari kenaikan permintaan kredit oleh dunia usaha.
“Permintaan atau demand menjadi faktor utama pendorong pertumbuhan kredit perbankan. Oleh karenanya, dengan telah dibukanya berbagai aktivitas ekonomi, permintaan itu bakal mengalami penguatan,” kata Perry dalam konferensi pers virtual akhir pekan lalu, dikutip Senin (22/11/2021).
Perry menilai, dari sisi penawaran kredit, satu-satunya permasalahan yang dihadapi ialah persepsi risiko kredit. Namun demikian, persepsi risiko ini diprediksi terus membaik, sejalan dengan tren pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Perry menjelaskan likuiditas perbankan tercatat berada pada level yang cukup. Dengan kata lain, perbankan masih sangat mampu untuk menjalankan fungsi intermediasi. BI mencatat, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada pada level 34,05 persen.
Sementara itu, DPK tumbuh sebesar 9,44 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kondisi likuiditas sangat longgar karena didorong oleh kebijakan moneter yang akomodatif dan dampak sinergi BI dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Hingga Oktober 2021, BI mencatat intermedias perbankan tumbuh sebesar 3,24 persen secara yoy. Pertumbuhan terjadi pada seluruh kelompok penggunaan kredit.
Comments