in ,

KKP Susun Aturan Ekonomi Biru untuk Optimalkan PNBP

KKP Susun Aturan Ekonomi Biru untuk Optimalkan PNBP
FOTO : IST

Pajak.com, Bandung –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Peraturan itu nantinya dapat mengoptimalkan konsep ekonomi biru yang telah diusung pemerintah, yakni menekankan keseimbangan pemanfaatan sumber daya laut dengan tetap menjaga wilayah pesisir. Ekonomi biru akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono mengatakan, peningkatan PNBP pada sektor kelautan dan perikanan akan menunjang pembangunan nasional. Pengelolaannya juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

“Implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. Kementerian kelautan dan perikanan pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management,” jelas Trenggono, dalam Forum Hukum yang diselenggarakan di Bandung, pada (14/6).

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Sedangkan, KKP telah menyelesaikan 16 peraturan menteri dan 2 keputusan menteri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *