in ,

KKP Susun Aturan Ekonomi Biru untuk Optimalkan PNBP

“Rancangan peraturan pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku pada kementerian kelautan dan perikanan,” tegas Trenggono,

Ia berharap, forum ini dapat memberikan saran yang konstruktif untuk KKP agar dapat mengimplementasikan konsep ekonomi biru.

“Saran serta masukan nantinya untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan kebijakan kelautan dan perikanan, khususnya terkait implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan sustainable blue economy,” harap Menteri Trenggono.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar. Ia berharap, forum ini dapat menjadi jembatan harmonisasi dari UU Ciptaker.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pemahaman yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan/keputusan menteri, khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Antam.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *