in ,

Sekolah Nirlaba atau Subsidi Tak Kena PPN

Sekolah Nirlaba atau Subsidi Tak Kena PPN
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun demikian, tidak semua sekolah akan dikenakan tarif PPN. Beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draf perubahan UU KUP. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak. Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN hanya akan dikenakan untuk sekolah-sekolah tertentu. Adapun sekolah nirlaba atau sekolah subsidi tidak akan dikenakan tarif PPN.

“Jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar. Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN,” jelas Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *