in ,

Lonjakan Kasus Covid-19, Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Lonjakan Kasus Covid-19, Hambat Pertumbuhan Ekonomi 8,3 Persen
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, melonjaknya kasus positif Covid-19 setelah Idulfitri dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi sebesar 8,3 persen pada kuartal II-2021.

“Ini seiring kenaikan Covid-19 harus hati-hati terutama proyeksi upper bound di 8,3 persen. Kuartal II kita berhadap terjadi pemulihan kuat, namun Covid-19 pada minggu kedua Juni akan mempengaruhi koreksi ini. Kalau Covid-19 bisa menurun, masih bisa berharap,” jelas Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/6).

Kekhawatiran Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan itu dikarenakan dari melonjaknya kasus positif secara simultan di beberapa daerah, seperti Riau, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat. Bahkan, perkembangan terakhir, penyebaran tertinggi ada di Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Tidak hanya di Kudus tapi di beberapa kota, di DKI Jakarta, Wisma Atlet kemarin bed occupancy ratio-nya dari 16 persen ke 29 persen, lalu ke 33 persen terakhir saya lapor, dan sekarang 80 persen jadi kenaikan luar biasa,” sebutnya.

Hal itu akan memantik perlambatan pemulihan ekonomi. Tren serupa sejatinya telah terjadi pada masa libur natal dan tahun baru. Untuk menangani lonjakan kasus, pemerintah akhirnya melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di bulan Maret.

Ditulis oleh

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *