in ,

Peran Perempuan dalam Mendesain Kebijakan Perpajakan

Urgensi Perempuan dalam Mendesain Kebijakan Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Depok – Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana mengatakan, keterlibatan perempuan sangat penting dalam mendesain kebijakan perpajakan yang berkeadilan dengan memetakan detail dan dynamic complexity. Haula menyebut, hasil riset menyatakan, bahwa memori otak perempuan lebih besar ketimbang pria, sehingga diharapkan perempuan dapat merumuskan fundamental kebijakan perpajakan demi kesejahteraan masyarakat.

“Dalam menganalisis multiplier effect misalnya, masih sedikit, bahkan belum ada yang melihat perspektif meso dan mikro, padahal dampak perpajakan secara nyata justru terjadi dalam level mikro. Karena pajak merupakan beban yang secara langsung memengaruhi cash flow atau cost. Di sisi lain, kalau bahasa seorang filsuf, pajak adalah nadi negara, maka saya katakan pajak adalah darah negara, jadi pajak adalah nyawa yang menentukan eksistensi negara. Selain itu, pajak adalah kunci termudah bagi negara untuk mendapatkan income tanpa harus meminjam dan membayar bunga,” ujarnya dalam acara Sewindu Pengabdian Guru Besar Perempuan Pertama Bidang Ilmu Kebijakan Pajak: Inspirasi Penguatan Peran Perempuan dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, di Auditorium FIA UI, Depok.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Menurut Haula, perempuan memiliki kemampuan yang secara emosional dapat memahami orang lain, sehingga memiliki empati untuk melahirkan kebijakan perpajakan yang adil sekaligus mampu membantu negara dalam menghimpun penerimaan.

“Memahami hal ini membantu menjelaskan, mengapa saya begitu concern terhadap akses terhadap air minum dan layanan sanitasi memadai, misalnya. Tidak banyak yang peduli dengan kebijakan pajak di dua hal ini, bahkan rumusan yang ada dalam penjelasan Pasal 16B huruf n UU PPN (undang-undang pajak pertambahan nilai) terjadi policy gap dan implementation gap akibat terminologi yang tidak tepat, yaitu air bersih, bukan air minum.

Butuh waktu yang lama untuk mengoreksi kebijakan ini, sementara VAT (value added tax) dispute terus bergulir. Sengketa PPN atas air bersih atau air minum perpipaan, biaya pasang, biaya beban tetap dengan policy gap sebagai root of causes-nya. Di sisi lain, kualitas air minum juga akan memengaruhi kesehatan masa depan bangsa, mencegah stunting,” ungkap Haula.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *