Setelah bertahun-tahun Haula menginisiasi untuk memperjuangan kebijakan perpajakan itu, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021. Melalui regulasi ini sengketa atas biaya sambung atau biaya air terselesaikan.
“Kejadian ini menunjukkan mahalnya policy cost akibat kebijakan pajak yang kurang selaras dengan upaya pemerintah mencapai target MDGs/SDGs (millennium development goals/sustainable development goals). Nah, peran perempuan, ibu, sangat diperlukan dalam mendesain kebijakan perpajakan yang terintegrasi dengan berbasis solidaritas sosial untuk mewujudkan keadilan bagi semua. Keadilan perpajakan akan memperkokoh persatuan sehingga membentuk kepatuhan perpajakan yang deliberative yang pada akhirnya mewujudkan kemakmuran bagi semua, rakyat Indonesia,” kata Anggota Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan periode 2019—2022 ini.
Pengabdian Haula pun membuatnya meraih Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Ia tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak perempuan pertama, termuda, dan satu-satunya di Indonesia.
“MURI ini bagi saya bukanlah untuk gaya-gayaan, mudah mudahan bisa menginspirasi dan menggugah semangat untuk melahirkan perempuan-perempuan hebat di bidang perpajakan,” kata Haula yang juga Sekretaris Umum Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) ini.
Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengapresiasi pengabdian Haula dalam bidang perpajakan. Menurutnya, sewindu pengabdian Haula menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak tentu bukan hal yang mudah.
“Merupakan sebuah kebanggaan negeri ini memiliki sosok perempuan inspiratif seperti Profesor Haula Rosdiana seorang pengajar, pendidik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda. Selamat kepada Profesor Haula Rosdiana. Teruslah menginspirasi dan menguatkan peran perempuan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Iriana dalam video yang ditayangkan dalam acara.
Comments