in ,

Emas Digital Alternatif Investasi di Tengah Pandemi

Emas Digital Alternatif Investasi di Tengah Pandemi
FOTO: IST

Beberapa orang mungkin menganggap bahwa emas merupakan suatu investasi yang kuno padahal dengan tingkat inflasi mata uang yang selalu naik, menjadikan emas salah satu pilihan yang tepat untuk berinvestasi.

Namun, dengan masa pandemi seperti sekarang mengharuskan setiap orang untuk berjaga jarak dan tetap di rumah demi mengurangi risiko penyebaran virus COVID-19 sehingga berdampak pada sulitnya berinvestasi secara offline (langsung), tetapi dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat tidak menjadikan pandemi penghalang untuk berinvestasi jarak jauh seperti investasi emas dan logam mulia yang sudah dapat diinvestasikan secara online melalui berbagai macam platform contohnya yaitu, Tokopedia Emas, Buka Emas, Pegadaian Digital Service dan sebagainya.

Emas yang diinvestasikan secara online ini biasa disebut sebagai Emas Digital, lalu apakah ada bedanya dengan Emas Fisik yang biasa kita beli di toko perhiasan atau di bank secara langsung?. Tentu saja berbeda teman-teman, emas digital merupakan bentuk investasi emas murni 24 karat dengan presentase kemurniannya mencapai 99,9% tanpa beban penyimpanan. Emas digital ini diinvestasikan secara online melalui internet banking atau aplikasi jual beli emas online.

Apabila biasanya kita membeli emas dengan mendatangi toko secara langsung dan menunggu jam buka toko tersebut, dengan emas digital kita dapat membeli dan menjual kembali emas tersebut kapan saja dan dari mana saja melalui transaksi internet.

Adapun beberapa keuntungan yang didapatkan dari berinvestasi dengan emas digital, yaitu sebagai berikut:

  1. Investasi dapat dilakukan dalam jumlah kecil
  2. Penyimpanan aman oleh perusahaan perdagangan di brankas atas nama investor
  3. Kualitas kemurnian emas digital terjamin
  4. Keuntungan pergerakan harga dengan melakukan pembelian
  5. Penukaran emas digital yang cepat dan mudah

Dengan berbagai keuntungan dan kemudahan yang didapat dari investasi emas digital ini, menjadikan emas digital sebagai alternatif dari emas fisik. Namun, jangan lupa pula untuk membayar pajak apabila kalian ingin berinvestasi ya, teman-teman.

Setiap jenis investasi tetap akan dikenakan pajak, yang menjadi perbedaannya adalah persentase pajaknya. PPh yang dikenakan pada penjualan emas batangan yaitu sebesar 0,45% yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Jadi, nilai emas akan lebih mahal sebesar 0,45% dikarenakan PPh tersebut. Terdapat beberapa kebijakan pajak penjualan atas transaksi investasi emas, yaitu:

  1. Pajak yang dikenakan pada emas hanya dikenakan pada saat melakukan transaksi yaitu pada saat transaksi jual beli. Hal ini berbeda dengan pajak yang dikenakan pada tanah atau properti yang harus dibayarkan secara rutin, misalnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Beban pajak yang dikenakan pada emas terjadi hanya sekali yaitu, ketika kalian membelinya. Namun, pajak juga akan dikenakan kepada pembeli ketika kalian menjualnya kembali
  3. Kebijakan pajak penjualan emas dapat berubah sewaktu-waktu, yaitu apabila terjadi pergantian kabinet

Saat melakukan pembelian emas, perhitungan pajaknya berbeda dengan ketika kalian melakukan investasi emas. Peraturan yang berlaku saat melakukan investasi emas tersebut adalah PMK No.34/PMK.10/2017, dimana peraturan ini menyatakan penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp.10.000.000 dan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP). Agar lebih mudah, berikut disajikan gambaran dalam menghitung pajak yang dikenakan:

Dimisalkan, Anda ingin memulai suatu investasi emas dengan tujuan untuk menyimpan uangnya dalam bentuk emas dan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Anda memiliki emas yang total beratnya adalah 1kg atau setara dengan Rp. 800.000.000 pada saat ini. Namun pada saat Anda membeli emas tersebut, harganya Rp. 600.000.000. Jadi untuk perhitungannya adalah:

Akumulasi harga beli emas yaitu Rp 600.000.000 sudah termasuk komponen harga beli yang pada saat itu dibayarkan. Apabila Anda ingin menjualnya kembali maka bisa membebankan pajak kepada pembeli yaitu 1,5% x Rp 800.000.000. Beban pajak tersebut kemudian, bisa Anda tuliskan sebagai beban pajak PPh yang sudah dibayarkan dalam laporan SPT tahunan Anda.

Pengeluaran yang bijaksana adalah bagian dari investasi yang bijaksana, dan tidak ada kata terlambat untuk memulai. – Rhonda Katz

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

25 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *