in ,

DJP Tunjuk 94 Perusahaan PMSE Pungut PPN

DJP Tunjuk 94 Perusahaan PMSE Pungut PPN
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Hingga 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti diketahui, DJP menerapkan kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sejak Juli 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor DJP mengatakan, para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

“Sebanyak 94 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Jumat (7/1).

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ia mengungkapkan, sejak mulai berlakunya pengaturan pajak digital tersebut hingga saat ini, DJP hanya sekali melakukan pencabutan yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Sementara sisanya merupakan penunjukan dan pembetulan.

Terakhir, DJP menunjuk empat pelaku usaha PMSE dan membetulkan satu pelaku usaha PMSE pada November 2021, serta menunjuk tiga pelaku usaha PMSE dan membetulkan empat pelaku usaha PMSE pada Desember 2021. Neilmaldrin menyebut, ketujuh perusahaan PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Sedangkan, kelima perusahaan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *