in ,

Pajak sebagai Ajang Investasi untuk Kemaslahatan Sosial

Pajak sebagai Ajang Investasi untuk Kemaslahatan Sosial
FOTO: IST

Sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan nasional, salah satunya adalah pajak. Tidak hanya karena kontribusinya yang tinggi bagi pemerintah dan pembangunan, tetapi pajak juga bisa menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mengarahkan perekonomian di Indonesia.

Pembiayaan belanja negara yang semakin lama kian bertambah besar, memerlukan penerimaan yang berasal dari dalam negeri tanpa harus bergantung dengan bantuan atau pinjaman dari luar negeri. Hal ini berarti bahwa semua pembelanjaan negara harus dibiayai dari pendapatan negara berupa penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.

Pajak memiliki peran yang sangat penting terhadap pendapatan negara pada masa sekarang ini. Ini terjadi karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontribusi dana kepada negara sebagaimana tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pajak merupakan cerminan dari kegotongroyongan masyarakat dalam pembiayaan negara yang diatur oleh perundang-undangan.

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah.

Kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak merupakan langkah yang tepat. Dengan meningkatnya penerimaan negara dalam sektor pajak, sangat membantu pemerintah untuk mengurangi adanya defisit anggaran dan ketergantungan akan bantuan dan pinjaman luar negeri.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Beruntungnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) semakin meninggi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sudah disampaikan WP mencapai 685.000 per 29 April 2021 kemarin. Total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk mencapai 1,6 juta. Tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.

Target kepatuhan formal WP Badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020, yaitu sebesar 60%. Tahun lalu, WP badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976.

Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seseorang merupakan salah satu kunci dalam mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Kepatuhan itu salah satu bentuk perilaku seseorang untuk taat atau patuh. Perilaku kepatuhan seseorang sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. (Robbins, 2008: 177).

Pohan (2016: 541) menyatakan kepatuhan identik dengan kedisiplinan. Kedisiplinan timbul karena kekhawatiran menerima sanksi hukuman bila tidak melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, ada dorongan dari luar dirinya (faktor eksternal). Berbeda dengan kesadaran di mana motivasi yang kuat untuk melakukan suatu tindakan, justru dari pribadinya sendiri (faktor internal).

Pelanggaran dalam bidang perpajakan berakibat pengenaan sanksi pajak. Ketentuan dan peraturan tentang sanksi pajak telah ditetapkan dan dibahas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pajak dapat diancamkan atau diberikan kepada Wajib Pajak, pejabat pajak hingga pihak ketiga yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Secara umum, sanksi pajak terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga dan kenaikan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sedangkan sanksi pidana berupa denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara dikenakan sesuai dengan tindak pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan pihak-pihak terkait.

Sebelum itu, disadari atau tidak, motif kesadaran pribadi masyarakat menjadi awal dari kedisiplinan. Keyakinan terhadap wajibnya membayar pajak sebagaimana yang diundangkan harus ditanamkan sejak dini. Terlebih lagi, intelektual muda muslim, Masdar Farid Mas’udi di dalam bukunya yang bertajuk Pajak itu Zakat: Uang Allah untuk Kemaslahatan Rakyat (2005), menyatakan bahwa sebagai bagian dari ajaran agama untuk kehidupan sosial, zakat pada dasarnya adalah konsep etik atau moral, sementara wujud institusional atau kelembagaannya adalah pajak yang ada dalam kewenangan negara.

Menyadari akan besarnya peranan pajak untuk menggerakkan roda pemerintah dan pembangunan maka sejak tahun 1983 telah dilakukan usaha-usaha dalam bentuk reformasi sistem perpajakan nasional secara terus-menerus.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Setidaknya terdapat dua strategi pelayanan yang harus selalu dioptimalkan bagi pihak pemerintah agar kepatuhan semakin meningkat, yaitu melaksanakan komitmen secara konsisten untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan yang terbaik (make it easy), dan memberikan bantuan pelayanan serta pencerahan bagaimana memahami aturan pajak dan prosedur administrasi yang menyertainya dengan benar (assist to comply).

Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online). Dengan demikian, kita tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP. e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Tutorial lengkapnya bisa diklik laman berikut, https://pajak.go.id/id/pembayaran-pajak-secara-elektronik atau https://money.kompas.com/read/2021/12/27/140115826/cara-bayar-pajak-online-dengan-mudah-bisa-dari-rumah?page=all

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *