in ,

Moral Pajak: Definisi dan Strategi Peningkatannya

Moral Pajak
FOTO: IST

Moral Pajak: Definisi dan Strategi Peningkatannya

Pajak.com, Jakarta – Kepatuhan pajak di Indonesia belum berada di angka yang memuaskan, terlihat dari rasio pajak Indonesia yang masih terendah dibandingkan negara G20 maupun ASEAN. Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah melalui tax morale atau moral pajak. Lantas, apa itu moral pajak dan bagaimana strategi untuk meningkatkannya?

Sejatinya, masyarakat yang telah berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya sendiri. Hal ini sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Salah satu faktor intrinsik dari dalam diri seseorang yang memiliki kemauan untuk melakukan kewajiban perpajakannya inilah yang disebut sebagai moral pajak. Dengan kata lain, moral pajak punya peranan penting untuk memupuk kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela.

Teori tersebut sejalan dengan laporan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul “Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?“. Dalam laporan itu, OECD mendefinisikan tax morale sebagai motivasi intrinsik untuk membayar pajak yang merupakan aspek penting dari sistem pajak, karena sebagian besar sistem pajak bergantung pada kepatuhan sukarela Wajib Pajak untuk sebagian besar pendapatan mereka.

Oleh karena itu, peningkatan moral pajak memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak diiringi dengan (relatif) sedikit upaya penegakan. Dalam jangka pendek, potensi ini dapat diwujudkan sebagian besar melalui pendekatan ekonomi perilaku, sedangkan dalam jangka panjang perubahan yang lebih struktural diperlukan untuk membangun kepercayaan dan legitimasi di antara Wajib Pajak dan fiskus.

Mengingat potensi ini, cukup mengejutkan bahwa moral pajak hanya mendapat sedikit perhatian. Padahal, moral pajak dapat menjadi kunci untuk memahami tingkat kepatuhan pajak yang dicapai suatu negara.

Baca Juga  Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

OECD menggarisbawahi, pemahaman yang lebih baik tentang moral pajak dan meningkatkan kemauan Wajib Pajak untuk membayar pajak akan menjadi penting karena pemerintah berusaha meningkatkan kepatuhan, meningkatkan pendapatan, dan memastikan bahwa pembayar pajak dilayani dengan lebih baik oleh sistem pajak.

“Semangat pajak yang lebih baik juga dapat berkontribusi pada upaya berkelanjutan untuk merombak aturan pajak internasional dan meningkatkan kepatuhan oleh perusahaan multinasional, melalui inisiatif Pengikisan Dasar dan Pergeseran Laba OECD/G20. Hal ini juga dapat meningkatkan upaya untuk mengungkap kerahasiaan perbankan dan menindak penghindaran pajak oleh orang pribadi,” tulis OECD.

OECD juga mengungkapkan bahwa usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan keagamaan Wajib Pajak memengaruhi moral pajak. Data OECD juga menunjukkan bahwa hubungan antara kinerja pelayanan publik dan moral pajak lebih kompleks dari yang diasumsikan.

“Secara khusus, persepsi tingkat korupsi dan meritokrasi, serta tingkat kepercayaan pada pemerintah semuanya memiliki pengaruh. Semangat pajak meningkat di beberapa wilayah di dunia—seperti Afrika—ketika pembayar pajak melihat peningkatan dalam layanan publik, tetapi hubungannya kurang jelas di wilayah lain, seperti Amerika Latin,” masih termaktub dalam laporan itu.

Sederhananya, moral pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendorong Wajib Pajak punya kemauan tinggi dalam dirinya untuk mau membayar pajak. Pertama, kepuasan pelayanan publik.

Secara psikologis, Wajib Pajak yang dilayani dengan baik saat memenuhi kewajiban perpajakannya akan menghasilkan kepuasan. Hal ini tentu memicu munculnya keinginan secara sukarela Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara berkelanjutan.

Kedua, keadilan sistem perpajakan. Secara umum, sistem pemungutan pajak dapat dikatakan adil apabila memenuhi dua prinsip yakni ability to pay principle dan benefit principle. Dalam ability to pay principle, pemungutan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam membayar pajak—semakin kaya seseorang maka semakin besar tarif pajak yang dikenakan, sebaliknya jika penghasilannya sedikit maka semakin minim juga pajak yang dipungut.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Semantara benefit principle mengingatkan agar Wajib Pajak yang membayar pajak mendapatkan hal yang sejalan dengan manfaat yang dirasakannya melalui kegiatan pemerintah. Misalnya saja pelayanan kesehatan, keamanan, dan pembangunan infrastruktur serta sarana publik.

Ketiga, tingkat kepercayaan Wajib Pajak terhadap pemerintah berupa keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan bakal dikelola dengan baik oleh pemerintah. Utamanya, untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional atau pajak menjalankan fungsinya sebagai redistribusi.

Tingkat kepercayaan Wajib Pajak terhadap pemerintah cenderung terganggu, apabila uang pajak yang telah terkumpul tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah, yang diperlihatkan dari maraknya korupsi dan penyelewengan bantuan sosial. Hal ini akan membuat masyarakat enggan mematuhi kewajiban perpajakannya.

Strategi dan usulan kebijakan

Dalam memenuhi faktor-faktor moral pajak, dibutuhkan strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah khususnya otoritas pajak sebagai berikut:

1. Membenahi dan meningkatkan pelayanan Wajib Pajak. Pelayanan ini perlu ditingkatkan lantaran masih adanya nilai ketidakpuasan terhadap pelayanan pemungutan pajak. Diharapkan, dengan pelayanan paripurna, Wajib Pajak akan semakin mudah dan nyaman saat melakukan kewajiban pajaknya.

2. Menambah jumlah tenaga pemeriksa. Dengan bertambahnya tenaga pemeriksa, maka Wajib Pajak akan merasa selalu diawasi dan timbul efek jera bagi mereka yang ingin melakukan penghindaran pajak.

3. Memperbanyak kegiatan edukasi dan sosialisasi (penyuluhan). Upaya otoritas pajak saat ini dalam mengedukasi masyarakat terbilang cukup masif melalui berbagai platform media sosial. Namun, di beberapa daerah masih terdapat Wajib Pajak yang belum tersentuh sosialisasi sehingga belum cukupnya pengetahuan mereka akan peraturan pajak dan rendahnya kesadaran pajak.

4. Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui penyuluhan dan edukasi dinilai efektif membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga  KAPj IAI Kupas Konsep Penting “Transfer Pricing” di PMK 172/2023

5. Digitalisasi administrasi perpajakan. Upaya ini tentu sangat penting dilaksanakan untuk semakin memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tak hanya itu, digitalisasi juga dapat menjangkau Wajib Pajak yang sebelumnya tidak tersentuh dan tidak terlacak.

Di sisi lain, OECD dalam laporan yang disebutkan di atas juga mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa diaplikasikan oleh otoritas pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Mendukung program pendidikan Wajib Pajak—termasuk dengan memasukkan penelitian dan analisis moral pajak ke dalam program.

2. Mendukung pengembangan administrasi perpajakan—terutama dalam meningkatkan kemudahan membayar pajak.

3. Dalam jangka panjang berusaha untuk memperkuat tautan pendapatan-pengeluaran untuk membangun kontrak sosial—dengan pertimbangan yang cermat sebelum memperkenalkan pajak hipotetis.

Wajib Pajak Badan

1. Identifikasi pendekatan lebih lanjut dan sumber data untuk mengukur moral pajak dalam bisnis di semua sektor dan ukuran.

2. Mengembangkan penelitian tingkat negara untuk mengidentifikasi isu-isu utama yang memengaruhi moral pajak di berbagai jenis bisnis (ukuran dan sektor).

3. Melakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak komponen lain dari moral pajak untuk bisnis.

4. Identifikasi pengaruh moral pajak individu pada pemimpin perusahaan (misalnya anggota dewan, CEO, staf pajak senior), dan pengaruh eksternal termasuk konsultan pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *