in ,

Tunggakan PKB di Kabupaten Pekalongan Capai Rp 42 M

Tunggakan PKB di Kabupaten Pekalongan
FOTO: IST

Tunggakan PKB di Kabupaten Pekalongan Capai Rp 42 M

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 90 ribuan unit kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), menunggak pajak mencapai Rp 42 miliar. Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan capai Rp 42 miliar, padahal target pembayaran PKB Kabupaten Pekalongan tahun 2022 sebesar Rp 103,9 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Pekalongan Asnadi mengungkapkan bahwa sisa tunggakan pajak tersebut tergolong besar, namun pihaknya optimistis bisa menutup tunggakan tersebut.

“Meski mungkin tidak akan 100 persen. Kami realistis, insyaallah 97 persen dari target tahun ini bisa kita dapat,” ungkapnya usai acara Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, dikutip Pajak.com pada Kamis (13/10).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ia menambahkan, angka Rp 42 miliar didapatkan berdasarkan rekap data per 31 Agustus 2022, sedangkan untuk bulan September data hasil rekap belum keluar. Menurutnya, target sampai Desember tagihannya meningkat dari tahun ke tahun. Dimana di tahun 2021, pihaknya di berikan target sebesar Rp 79,9 miliar, sedangkan di tahun 2022 sebesar Rp 103,9 miliar atau naik sekitar 30 persen.

“Dari tungggakan 112.438 unit atau Rp 48,9 miliar yang kemudian dibayar pajak 19.926 unit atau Rp 6,9 miliar. Sisa tunggakan 92.512 unit atau Rp 42 miliar. Ini yang sedang kami kejar,” tambah Asnadi.

Asnadi melanjutkan, berbagai upaya telah ditempuh UPPD Kabupaten Pekalongan untuk menutup tunggakan tersebut. Salah satunya adalah memberikan edukasi dan pemahaman untuk membayar pajak.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Kami sudah mengupayakan kepatuhan terhadap masyarakat, edukasi, dan pemahaman untuk membayar pajak tepat waktu karena pajak digunakan pembangunan Jawa Tengah,” imbuhnya.

Selain itu, untuk menarik minat masyarakat agar patuh membayar PKB, UPPD Kabupaten Pekalongan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Disamping melakukan sosialisasi ke masyarakat, pihaknya juga mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Tidak hanya itu saja, Asnadi pun mengatakan bahwa angka kepatuhan pajak tahun ini mengalami peningkatan walaupun masih dalam masa pandemi COVID-19.

“Untuk kepatuhan pajak Kabupaten Pekalongan tahun ini sudah lumayan. Kita waktu itu tahun 2020-2021 kita mengalami pandemi, kita tidak turun secara signifikan tetapi malah standar di atas rata-rata 95 persen,” pungkasnya.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Dalam acara sosialisasi tersebut, turut pula dihadiri oleh Jasa Raharja Pekalongan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian resor (Polres) Pekalongan, perwakilan elemen masyarakat, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Pekalongan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *