in ,

KLHK: Hasil Uji Emisi akan Masuk Penghitungan PKB

KLHK: Hasil Uji Emisi
FOTO: IST

KLHK: Hasil Uji Emisi akan Masuk Penghitungan PKB

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah inisiatif untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pengetatan terhadap baku mutu emisi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan hasil uji emisi setiap kendaraan bermotor akan masuk sebagai unsur penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari mengungkapkan hal ini bertalian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemakai kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. PP 22/2021 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Nah, baku mutu emisi dijadikan standar untuk acuan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan yang ada. Jadi di peraturan yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit sejak UU Cipta Kerja terbit, bagi pemakai kendaraan bermotor harus melakukan uji emisinya,” jelasnya dalam webinar ‘Menapak Peta Jalan Pemanfaatan Kendaraan Listrik Nasional’, dikutip Pajak.com, Rabu (12/10).

Luckmi berujar, besaran pajak untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan saat ini masih digodok KLHK dengan Kementerian Dalam Negeri. Yang pasti, hasil uji emisi di kemudian hari akan ditetapkan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan kendaraan bermotor.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Kendaraan bermotor nantinya akan dimasukkan unsur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Nah, itu sekarang pajaknya itu besarannya yang untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan itu sedang digodok KLHK dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Luckmi.

Ia menyebutkan, pengetatan terhadap baku mutu emisi kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang sedang atau sudah beroperasi ini wajar dilakukan lantaran pemerintah masih menggunakan aturan lama sejak 2006 silam.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengemukakan bahwa setiap liter bensin yang digunakan pada setiap kendaraan bermotor menghasilkan gas rumah kaca dan menjadi salah satu pemicu pemanasan global. Untuk itu, sudah seyogianya setiap pemangku kepentingan berkomitmen memastikan masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang dengan langkah-langkah yang dijalankan saat ini.

Darmawan mengungkapkan, emisi yang dihasilkan dalam satu liter bensin menghasilkan emisi sebanyak 2,4 kilogram CO2, maka tak terbayangkan jumlah emisi yang disemburkan dari semua kendaraan yang mengaspal. Hal ini, lanjut Darmawan, bisa ditanggulangi apabila kendaraan listrik telah banyak digunakan masyarakat.

“Kalau transformasi dari transportasi berbasis pada BBM (Bahan Bakar Minyak) kepada listrik, emisinya berkurang 50 persen. Saat ini (karena bahan bakar listrik masih berasal dari fosil). Tetapi nanti dengan carbon neutral 2060 akan bergeser menjadi nol—zero emission, karena sudah menggunakan listrik yang berbasis kepada energi baru terbarukan,” sambungnya.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ia pun tak menampik mobil listrik (Electric Vehicle/EV) saat ini masih dianggap sebagai barang mewah lantaran harganya lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Menurutnya, hal itu terbilang wajar karena ekosistem kendaraan berbasis listrik di Indonesia masih dalam proses pengembangan.

“Sekarang mobil listrik masih dianggap barang mewah, tapi kita punya Perpres 55 Tahun 2019 tentang Keberpihakan Pada Mobil Listrik dan sekarang sedang kita galakkan kebijakan itu di mana insentifnya luar biasa,” jelasnya.

Darmawan berharap, ke depan harga mobil listrik bisa jauh lebih terjangkau bagi masyarakat, apalagi jika sudah didominasi komponen lokal. Ia pun berkomitmen, pihaknya terus memastikan rantai pasok kendaraan listrik tidak mengandalkan impor agar harga unit mobil listrik semakin kompetitif.

PLN juga dipastikan terus memberikan kemudahan kepada publik dalam proses charging di rumah maupun di luar rumah. Harapannya, semakin mudah masyarakat mengisi daya, semakin tertarik masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Saat ini, PLN telah membangun dan mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 150 unit dengan rincian SPKLU Fast Charging sebanyak 51 unit, SPKLU Medium Charging 78 unit dan SPKLU Slow Charging 21 unit.

“Jumlah ini akan terus bertambah di mana tahun ini ada 110 SPKLU tambahan sehingga SPKLU yang dioperasikan PLN menjadi 260 unit,” kata Darmawan.

Selain itu, Darmawan juga memastikan PLN memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik dengan produk layanan home charging services.

“Layanan paket EV home charging services kami berkolaborasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) pabrikan mobil listrik. Ada Hyundai, ada Wuling untuk pemasangan home charging disertai insentif tambah daya atau pasang baru,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *