in ,

Polda Metro Jaya Buka Layanan Pembayaran PKB

Polda Metro Jaya Buka Layanan Pembayaran PKB
FOTO: IST

Polda Metro Jaya Buka Layanan Pembayaran PKB

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buka layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini tersebar di pelbagai wilayah di Jadetabek dan beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.

“Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli masing-masing dengan salinan fotokopinya,” kata Polda Metro Jaya dalam akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro, dikutip Pajak.com (8/11).

Berikut ini wilayah yang masyarakat bisa kunjungi untuk menunaikan kewajiban pembayaran PKB:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakarta Pusat.
  • Jakarta Barat: Mal Citraland Jakarta Barat.
  • Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalanan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
  • Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.
  • Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.
  • Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
  • Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mal SDC Kelapa Dua.
  • Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.
  • Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.
Baca Juga  “Tips” Agar Pengajuan Keberatan Efektif

Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan ketika memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini.

Seperti diketahui, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah gencar menyosialisasikan sekaligus mempermudah masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. Pasalnya, bila PKB menunggak selama dua tahun, maka data STNK akan dihapus. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, aturan itu telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 74.

“Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, tapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Oleh sebab itu, kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut,” kata Yunus.

Baca Juga  Membedah Pemicu Mandeknya Desentralisasi Perpajakan

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Ia mengatakan, sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Harapan kita pada 2023 awal (masyarakat) sudah bayar semua (PKB). Jadi, akhir Desember ini (2022) kita sudah bisa melaksanakan ketentuan ini. Dua tahun tidak bayar pajak, datanya dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelas Firman.

Menurutnya, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Penghapusan STNK juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

“Saat ini Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara berdasarkan catatan Jasa Raharja, ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Beda lagi, pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor,” kata Firman.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, tunggakan PKB seluruh Indonesia mencapai Rp 100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB pun rendah, yakni kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan.

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menambahkan, tugas dan fungsi dibentuknya Tim Pembina Samsat Nasional adalah sebagai command center atau salah satu upaya penguatan pengawasan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Upaya yang kami lakukan adalah mengirimkan informasi berupa surat pemberitahuan masa berlaku PKB kepada Wajib Pajak, mengingatkan masyarakat atas masa berlaku pajak melalui aplikasi JRku yang dibangun Jasa Raharja terhadap kendaraan yang sudah di daftarkan di aplikasi. Lalu, mempermudah sistem pembayaran pajak melalui aplikasi Signal yang dibuat oleh Korlantas Polri,” ujar Rivan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *