in ,

KLHK Alokasikan Dana untuk Limbah Medis COVID-19

Pemerintah Alokasikan Rp 1,8 Triliun untuk Limbah Medis COVID-19
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun untuk menghancurkan limbah medis penanganan COVID-19. Pasalnya, per 27 Juli jumlah limbah medis telah mencapai 18.460 ton yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi maupun vaksinasi, dan sebagainya.

“Fasilitas dukungan anggaran yang ada, apakah dari dana Satgas COVID-19  ataukah dari DBH (dana bagi hasil), DAU (dana alokasi umum), dana transfer daerah khusus, dan lain-lain, bisa dipakai kira-kira diproyeksikan Rp 1,8 triliun. Arahan Bapak Presiden Jokowi ini akan diintensifkan kembali, kita bangun alat-alat pemusnah apakah itu incinerator ataupun shredder. Ini harus segera direalisasikan dan diperintahkan untuk segera dilaksanakan,” jelas Siti dalam konferensi pers yang dilakukan usai rapat terbatas, (28/7).

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Penggunaan anggaran itu akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama semua kementerian terkait..

“Jadi anggaran ini diminta Presiden Jokowi segera digunakan untuk membuat sarana-sarana terutama incinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK,” ungkapnya.

Siti Nurbaya mengungkapkan, kalangan asosiasi rumah sakit memperkirakan rata-rata limbah medis COVID-19 cukup besar, yakni mencapai 383 ton per hari. Memang volume limbah medis per harinya masih di bawah dengan kapasitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencapai 493 ton per hari. Hanya saja, fasilitas pengolahan limbah B3 terpusat di Pulau Jawa. Adapun yang dimaksud limbah B3 meliputi infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri, pakaian medis, sarung tangan, alat antigen, dan alkohol pembersih swab.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *