in ,

KLHK Alokasikan Dana untuk Limbah Medis COVID-19

“Tadi di rapat Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa, kita menolak impor limbah B3, tetapi bea cukai (direktorat bea dan cukai) menemukan terdapat penyimpangan masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah. Kami tidak menoleransi aksi itu,” kata Siti Nurbaya

Namun di sisi lain, Siti Nurbaya mengakui, ada banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki alat pemusnah sampah medis berupa insinerator, namun belum berizin. Oleh karena itu, KLHK akan memberikan relaksasi untuk insinerator yang belum mengantongi izin operasional.

“Jadi selain izin dipercepat, juga relaksasinya, insinerator yang belum punya izin diperbolehkan beroperasi, dengan syarat suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi KLHK,” jelas Siti Nurbaya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Riset Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko pun menawarkan teknologi daur ulang limbah medis yang berpotensi menciptakan nilai tambah baru. Sebagai contoh, ada alat penghancur jarum suntik yang bisa menghasilkan residu berupa stainless steel murni. Kemudian, ada alat daur ulang masker yang dapat menciptakan polypropylene murni dan bernilai ekonomi tinggi.

“Alat-alat ini dapat meningkatkan kepatuhan para fasilitas kesehatan limbah karena ada insentif finansial dari sisi bisnis akibat daur ulang itu,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *