in ,

Pemutihan PKB di Jakarta, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Pemutihan PKB di Jakarta
FOTO: IST

Pemutihan PKB di Jakarta, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Pajak.com, Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah beramai-ramai telah memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan yang teranyar adalah Provinsi DKI Jakarta. Program yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini resmi berlangsung mulai 15 September–15 Desember 2022, berlaku untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut tiga ketentuan yang patut disimak untuk penghapusan saksi administrasi atas PKB dan BBNKB.

Pertama, penghapusan saksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo. Kedua, berlaku untuk bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar. Ketiga, berlaku untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Selanjutnya, Anda juga dapat membayar pajak secara mudah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri ini melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kabar baik hadir kembali untuk Sahabat SIGNAL, khususnya warga Provinsi DKI Jakarta. Terdapat pembebasan denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!” bunyi pengumuman yang dikutip Pajak.com dari akun Instagram samsatdigital, Selasa (20/9).

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Nah, jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak melalui SIGNAL dan terbebas dari saksi administrasi atas PKB dan BBNKB, berikut kami sajikan langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL

    Unduh aplikasi SIGNAL dan buka aplikasi SIGNAL.

  2. Klik ikon foto produk

    Klik ikon foto produk untuk mulai daftar.

  3. Isi identitas diri

    Isi identitas diri seperti NIK, nama lengkap, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor ponsel yang aktif.

  4. Buat kata sandi

    Buat kata sandi untuk akun SIGNAL Anda.

  5. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah

    Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah, dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda.

  6. Daftarkan kendaraan yang Anda miliki

    Setelah akun Signal dibuat, daftarkan kendaraan yang Anda miliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

  7. Masukkan Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB)

    Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB) untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan, dan telah secara otomatis dikurangi saksi administrasi PKB dan BBNKB.

  8. Lakukan pembayaran

    Anda tinggal melakukan pembayaran bisa dilakukan di beberapa bank yang tersedia seperti Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN; atau bank pemerintah daerah seperti Bank DKI, Bank BJB, atau Bank JATIM.

  9. Dapatkan bukti pembayaran

    Setelah rampung, Anda bisa mendapatkan bukti pembayaran di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

Adapun pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Program ini sering dilaksanakan oleh pemerintah baik di pusat dan daerah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menertibkan Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta dapat lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui program ini, dan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini bisa tercapai. Apalagi, hingga saat ini PKB masih menjadi penyumbang PAD yang cukup besar di DKI Jakarta.

Yang perlu diingat, adanya pembebasan denda PKB dan BBNKB ini tidak menghilangkan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak pokok kendaraan yang nilainya bervariasi—tergantung pada jenis kendaraan, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa (progresif).

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Nantinya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengimbau agar segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak ini.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

“Kami imbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar Wajib Pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Dalam SK Bapenda itu disebutkan bahwa pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, tertib administrasi pembayaran, serta pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19 di Jakarta.

Pemutihan PKB di DKI Jakarta ini sejatinya sudah ditunggu-tunggu masyarakat, karena daerah lain telah lebih dahulu menjalankan program serupa. Provinsi yang telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, dan Banten.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *