in ,

Pemprov Sumut Perpanjang Pemutihan PKB Hingga Akhir Oktober

Pemprov Sumut Perpanjang Pemutihan PKB
FOTO: IST

Pemprov Sumut Perpanjang Pemutihan PKB Hingga Akhir Oktober

Pajak.comMedan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut perpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2023. Sedianya, program pemutihan PKB dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023. Namun, karena antusiasme masyarakat yang meningkat menjelang batas akhir program relaksasi tersebut, Bapenda Sumut memutuskan untuk memperpanjangnya.

“Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam sepuluh hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi,” kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly di Medan, dikutip Pajak.com, Selasa (10/10).

Ia menjelaskan, dalam program pemutihan PKB kali ini, kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda BBNKB II, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Selanjutnya, ia mengingatkan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Pasalnya, berdasarkan Pasal 74 ayat 2 (b), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), pejabat yang berwenang dapat menghapus kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dan diidentifikasi apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 85 menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali peringatan. Jika peringatan ini diabaikan, maka penghapusan registrasi akan dilakukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah masa STNKB habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” tegasnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Adapun STNKB memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, hingga masa berlaku. Dalam UU 22/2009 juga disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNKB dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Artinya, jika pemilik kendaraan telat membayar PKB lebih dari dua tahun, dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tersebut tidak dapat diregistrasi kembali, maka kendaraan bermotor tersebut akan menjadi bodong. Untuk itu, Fadly mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

“Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” ujarnya.

Jika nekat tetap memakai kendaraan bermotor di jalan raya, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai UU 22/2009. Pasal 288 menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sementara Pasal 32 Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) menyatakan bahwa kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah. Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *