Segera Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Jambi
Pajak.com, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau agar dapat segera memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022.
Program yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-22/2022 ini, meliputi pembebasan denda, diskon pokok pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan kendaraan lelang.
Program Pemutihan PKB dapat dimanfaatkan dengan mendatangi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di seluruh Pemprov Jambi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemprov Jambi Agus Pirngadi memastikan, program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pelunasan tunggakan pajak.
“Pemprov Jambi mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati selama dua tahun. Artinya, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya,” kata Agus, seperti dilansir dari jambiupdate.co, (19/9).
Sebab sejatinya, Pemprov Jambi kembali mengadakan program Pemutihan PKB karena pemerintah akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun 2023. Berdasarkan aturan ini kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun, akan dilakukan penghapusan data registrasi.
“Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus, tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. Kami kembali mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program pemutihan. Karena program dari Kakorlantas Polri (Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi) ini akan mulai berlangsung tahun depan, untuk pemutihannya bisa bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan yang lainnya,” ujar Agus.
Selain itu, Pemprov Jambi dan Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi baru saja meresmikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna, di ruang Paripurna Gedung Kantor DPRD Provinsi Jambi, (17/9).
Gubernur Jambi Al Haris menuturkan, berdasarkan KUPA dan PPAS, target pendapatan daerah Pemprov Jambi tahun 2022 bertambah sebesar Rp 86,74 miliar atau naik sebesar 2,06 persen dari target sebelumnya. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan dari yang sebelumnya Rp 1,78 triliun menjadi Rp 1,91 triliun atau naik 7,43 persen.
“Peningkatan tersebut ditopang oleh kenaikan target pendapatan pajak daerah sebesar 10,75 persen sehingga menjadi sebesar Rp 162,10 miliar, dan target peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah sebesar Rp 864,5 juta.Walaupun terjadi penurunan pada komponen target retribusi sebesar 26,16 persen dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah sebesar 11,08 persen tetap mengalami peningkatan,” urai Haris.
Di sisi lain, untuk pendapatan transfer pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar Rp 46,51 miliar, dari yang semula Rp 2,39 triliun menjadi Rp 2,35 triliun. Pendapatan transfer berasal dari penurunan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 32,89 miliar dan penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 12,61 miliar.
“Saya berharap dalam sisa waktu tahun anggaran, seluruh kegiatan yang kita susun dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga bisa menangani berbagai masalah di Provinsi Jambi, seperti inflasi maupun pencapaian target pembangunan, serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Jambi,” kata Haris.
Comments