Pemkot Surakarta-DJP Gelar Bimtek Pemeriksaan Pajak
Pajak.com, Surakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) untuk memberikan pelatihan serta bimbingan teknis (bimtek) kepada 20 petugas pemeriksa pajak daerah. Adapun materi bimtek mencakup regulasi serta teknik-teknik pemeriksaan pajak.
Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat menuturkan, kegiatan Bapenda Pemkot Surakarta-DJP gelar bimtek pemeriksaan pajak ini dilakukan untuk memperkuat sinergi yang telah terbangun sebelumnya sekaligus meningkatkan kompetensi pemeriksaan pajak daerah. Dengan begitu, kepatuhan pembayaran pajak diharapkan pula semakin meningkat.
“Kami harap kemampuan dan pengetahuan tim pemeriksaan pajak daerah meningkat. Karena itu, bimtek pemeriksaan pajak daerah akan menjadi agenda rutin. Hasil dari pelatuhan ini adalah peningkatan keakuratan hasil audit pajak daerah,” ungkap Tulus dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (20/9).
Ia menegaskan, peningkatan kompetensi pemeriksa diperlukan karena para Wajib Pajak di Pemkot Surakarta ini berasal dari berbagai kalangan, di antaranya jaringan bisnis internasional. Dengan demikian, peningkatan kemampuan tim pemeriksaan pajak daerah akan bermuara pada optimalisasi penerimaan di Pemkot Surakarta.
“Karena akan meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak, tim pemeriksa akan menganalisa, apakah benar kewajiban membayar pajak sudah sesuai dengan kegiatannya. Nah, salah satu caranya dengan kualitas pemeriksaan pajak yang semakin baik ini,” ujar Tulus.
Ia menyebutkan, target pajak daerah di Pemkot Surakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 485,7 miliar. Target pajak ini telah sesuai regulasi terbaru atau terjadi kenaikan sebesar Rp 1,7 miliar dari target sebelumnya. Hingga 19 September 2022 penerimaan pajak daerah di Kota Batik ini telah terealisasi Rp 287,6 miliar.
“Awalnya, target pajak daerah tahun ini senilai Rp 484 miliar. Kemudian pada APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) 2022 meningkat menjadi Rp 485,7 miliar. Peningkatannya ada di item PJU (penerangan jalan umum) Rp 1,7 miliar. Untuk target pajak lainnya masih sama. Karena naiknya target perolehan pajak daerah, peningkatan kapasitas tim pemeriksa pajak daerah perlu dilakukan,” jelas Tulus.
Sejatinya, sinergi antara DJP dan pemerintah daerah (pemda) merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semangat kolaborasi ini merupakan salah satu manifestasi dari tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memproyeksi, terdapat potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda sebesar Rp 901 miliar berkat sinergi ini. Di sisi lain, DJP telah mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 63,68 miliar.
“Kerja sama ini memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemda. Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi tantangan bapak dan ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp 901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK,” ungkap Prima dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP- DJPK-Pemda, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual, (16/9).
Ia mendorong pemda dan DJP semakin meningkatkan sinergi di segala lini untuk meningkatkan dan menggali potensi penerimaan. Terlebih saat ini rasio pajak daerah masih rendah, yaitu berada di angka 1,2 persen. Maka, diharapkan UU HKPD dapat meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha atau investasi di daerah.
“UU HKPD dan kerja sama ini menjadi suatu awal bagaimana kita menyinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi kalau sisi penerimaan sudah kuat, yang belanja juga pasti akan kuat,” ujar Prima.
Setidaknya, buah dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2019 antara pemda, DJP, dan DJPK, meliputi pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 Wajib Pajak dengan 152 pemda.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya (19 persen); perdagangan besar dan eceran (14 persen), real estate dan konstruksi (4 persen); kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3 persen); dan lain-lain (6 persen).
Secara spesifik, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak pemda untuk berkolaborasi pada pengawasan kepatuhan pajak di beberapa sektor industri, seperti pertambangan, restoran, dan hotel. Sebab ketiga sektor ini memiliki keterkaitan pajak pusat dan daerah.
Ia meyakinkan, bahwa tugas DJP dan pemda itu sama, yaitu mengumpulkan penerimaan untuk pembangunan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD.
“Ini waktu yang tepat dan bagus untuk kita berkolaborasi. Kemanfaatan ternyata dirasakan, kita lihat pajak dalam APBN setiap tahun mengalami peningkatan. Saya yakin pemda pun juga sama (target pajak daerah mengalami peningkatan). Kami di DJP sangat terbuka untuk kerja sama dengan pemda lainnya untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Apalagi, DJP memiliki kantor vertikal di setiap daerah, 34 Kanwil DJP dan sekitar 350 KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” ujar Suryo.
Comments