in ,

Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek “On-line”

Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet
FOTO: IST

Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek “On-line”

Pajak.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek on-line. Dimana kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat pasca-penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek on-line plat Jatim yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, Wajib Pajak (WP) dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Gubernur Khofifah mengungkapkan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (19/09).

Pada kesempatan tersebut ia menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM, karena dengan kenaikan biaya transportasi tersebut akan berimbas kepada kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

“Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim,” tambahnya.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Melalui program tersebut, Khofifah melanjutkan bahwa setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek on-line akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Selain itu, Khofifah juga menyampaikan bahwa program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

Tidak hanya itu saja, ia pun berharap dengan adanya program pembebasan pajak PKB untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek on-line serta program pemutihan kendaraan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jatim khususnya.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban Wajib Pajak, melainkan juga mendorong gairah Wajib Pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *