in ,

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda PKB

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda PKB
FOTO: IST

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda PKB

Pajak.com, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menggelar pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) II sejak 21 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35 Tahun 2022.

“Mewakili Pemprov Gorontalo, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Guna mendukung implementasi pemberian fasilitas ini, Badan Keuangan Gorontalo telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I, II, dan III Gorontalo,” ujar Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Danial Ibrahim, dikutip Pajak.com (26/9).

Apa saja syarat mengikuti pemutihan PKB di Gorontalo?

– Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan.

Bagaimana cara membayar PKB pada program pemutihan di Gorontalo?

Sama halnya dengan pembayaran pajak tahunan, Anda bisa memilih membayar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Gorontalo. Ada sembilan samsat yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Gorontalo, yaitu Samsat Pohuwato, Marisa, Tilamuta, Kwandang, Sumalata, Limboto, Kota, Bone Bolango, dan Bilungala.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Berikut cara membayar PKB pada program pemutihan di Gorontalo:

  1. Datang ke Samsat terdekat.

    Datangi samsat terdekat dari rumah Anda.

  2. Serahkan dokumen

    Serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda bawa ke petugas dan pastikan dokumen tersebut sudah lengkap.

  3. Lakukan pembayaran.

    Serahkan uang pembayaran pajak tahunan Anda ke petugas.

  4. Cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

    Setelah itu, petugas akan mencetakkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selesai.

Sebelumnya, Pemprov Gorontalo telah menggelar pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB II periode 4 Maret sampai dengan 31 Mei 2022. Pemprov Gorontalo berharap, Program ini diharapkan mampu menghimpun target penerimaan PKB sebesar Rp 215,5 miliar. Sementara target pendapatan daerah di 2022 sebesar Rp 1,7 triliun.

“Tidak hanya mendukung pencapaian target, pemutihan juga digelar untuk mendorong pencairan piutang PKB yang saat itu tercatat mencapai Rp 26 miliar dengan sebagian di antaranya adalah piutang yang sudah berumur 7 hingga 10 tahun,” ungkap Danial.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Pemprov Gorontalo mencatatkan capaian target pendapatan daerah tertinggi se-Indonesia tahun 2021, yaitu sebesar 104, 60 persen atau Rp 1,96 triliun dari target Rp 1,88 triliun. Kinerja ini membuat Pemprov Gorontalo meraih penghargaan Peringkat Terbaik Satu dalam Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dan Terbaik Tiga Realisasi Peningkatan PAD.

“Memang kalau dilihat angka, Provinsi Gorontalo menjadi yang terkecil dari semua daerah. Sumber daya alam dan kondisi ekonomi makro kita sangat terbatas. Meski begitu, persentase ini menunjukkan kinerja kita untuk memaksimalkan pendapatan sangat baik,” kata Danial.

Ada tiga komponen utama penyokong pendapatan di Provinsi Gorontalo, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. PAD tahun lalu menjadi penyumbang tertinggi realisasi pendapatan, dari target Rp 400 miliar menjadi Rp 509 miliar atau naik 127,13 persen.

“PAD mampu mengimbangi dana transfer yang cenderung turun. Dana transfer pemerintah pusat dan dana perimbangan, misalnya, yang ditargetkan sebesar Rp 1,43 triliun, hanya terealisasi Rp 1,41 triliun. Dana Bagi Hasil naik dari Rp 19,5 miliar menjadi Rp 25,6 miliar. Dari aspek lain-lain pendapatan yang sah juga agak turun dari target Rp 5,3 miliar hanya terealisasi Rp 2,4 miliar,” ungkap Danial.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ia menyebutkan, demi meningkatkan PAD di tahun 2021 maupun 2021, Pemprov Gorontalo memaksimalkan PKB dan BBNKB II dengan program pemutihan, layanan digital, samsat delivery, samsat drive thru, dan warkop Samsat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *