in ,

Ojek “On-line” Bojonegoro Manfaatkan Pembebasan PKB

Ojek “On-line” Bojonegoro Manfaatkan Pembebasan PKB
FOTO: Dok.Kominfo.jatimprov.go.id

Ojek “On-line” Bojonegoro Manfaatkan Pembebasan PKB

Pajak.com, Bojonegoro – Puluhan mitra driver ojek on-line Kabupaten Bojonegoro manfaatkan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), yaitu pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek on-line.

Ketua Komunitas Grab Bojonegoro Suwito mengungkapkan, pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi positif kepada Pemprov Jatim yang telah memberikan bantuan berupa pembebasan PKB khususnya untuk ojek on-line.

Menurutnya, pihaknya akan langsung mengumumkan kepada driver ojek on-line lainnya yang ada di grup WhatsApp (WA) Komunitas Grab Bojonegoro atas adanya program pembebasan PKB tersebut.

“Program ini sangat membantu untuk driver ojek on-line. Alhamdulillah ini banyak yang ikut memanfaatkan,” ungkap Suwito.

Dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bojonegoro di Jalan Teuku Umar, para driver ojek on-line dipimpin langsung oleh Suwito dan langsung ditemui petugas Samsat Bojonegoro. Setelah itu, petugas Samsat pun langsung mengarahkan para driver ojek on-line ke loket khusus untuk melayani program Pemprov Jatim tersebut.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Saat berada di loket, para driver diminta menunjukkan profil pada aplikasi dan menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan pemiliknya. Setelah pengecekan dokumen dan kendaraan selesai, para driver diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan, dan kemudian mengikuti arahan selanjutnya dari petugas Samsat.

Sementara itu, Petugas Samsat Bojonegoro yang bertindak sebagai Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Teguh Widodo menyampaikan bahwa pada pagi ini, pihaknya telah mengantarkan driver ojek on-line untuk mendapatkan pembebasan pajak PKB sebesar 100 persen.

“Kita mengantar abang-abang ojek on-line untuk mendapatkan pembebasan pajak 100 persen,” ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meluncurkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek on-line. Dimana kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat Jatim pasca-penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek on-line plat Jatim yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, Wajib Pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat, mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Ia pun mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka, melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya, akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” katanya.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *