in ,

Menyoal NPWP Format 16 Digit

NPWP Format 16 Digit
FOTO: IST

Menyoal NPWP Format 16 Digit

Pajak.com, Jakarta – Sejak 14 Juli 2022, pemerintah menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru 16 digit untuk Wajib Pajak tertentu. Adapun Wajib Pajak yang dimaksud meliputi orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Ketentuan tentang NPWP dengan format 16 digit telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sebagaimana kita tahu, NPWP berfungsi untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dan kepentingan administrasi lainnya yang diselenggarakan oleh stakeholder selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sebagai tahap awal, penerapan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Baru pada 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi berupa penduduk, orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah secara serentak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Nah, untuk yang berlaku saat ini hingga 31 Desember 2023, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk penduduk alias Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; DJP memberikan NPWP Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan baik berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Jika Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan penduduk Indonesia dan telah memiliki NPWP 15 digit sebelumnya, NIK langsung dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru—asalkan statusnya sudah valid. Status valid ini diperoleh setelah dilakukan pemadanan secara elektronik dengan data kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hasil pemadanan tersebut dikelompokkan menjadi data valid atau telah padan dengan data kependudukan, data belum valid yang berarti data identitas Wajib Pajak belum padan dengan data kependudukan.

Adapun jika status dinyatakan belum valid, maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dan tidak melakukan perubahan data atas data identitas hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Sederhananya, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, DJP memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit yang digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, baik berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Namun, bagi yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum PMK berlaku, maka Wajib Pajak dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depannya.

Pendaftaran NPWP baru

Untuk diingat, bagi Wajib Pajak yang baru mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sejak PMK mulai berlaku hingga 31 Desember 2023, maka Dirjen Pajak bakal langsung mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk.

Atau, memberikan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah; dan/atau memberikan NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang.

Selanjutnya, dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit; Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan hingga 31 Desember 2023. Adapun cara menggunakan NPWP dengan format 15 digit adalah dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Untuk diingat, terhitung mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, bagi Wajib Pajak yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit.

Adapun layanan administrasi yang dimaksud meliputi layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *