in ,

Airlangga: Perdagangan dan Pajak Karbon Berlaku 2025

Airlangga: Perdagangan dan Pajak Karbon
FOTO: IST

Airlangga: Perdagangan dan Pajak Karbon Berlaku 2025

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, mekanisme perdagangan dan pajak karbon di Indonesia mulai berlaku pada 2025. Penerapan keduanya merupakan komitmen Indonesia untuk mencapai target karbon netral atau Net Zero Emission (NZE) di 2060 atau lebih cepat.

Sekilas mengulas, apa itu perdagangan karbon? Perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Aturan terkait perdagangan karbon ditetapkan pada Konferensi Perubahan Iklim Glasgow COP26 November 2021 dan kesepakatan yang ditetapkan pada Perjanjian Iklim Paris di 2015.

Sementara, apa itu pajak karbon? berdasarkan Pasal 13 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Di tahap awal, pajak tersebut akan dikenakan kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp 30.000 atau sekitar 2,09 dollar AS per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e)

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025. Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya berbasis listrik di sektor industri untuk mempercepat terwujudnya green industry di Indonesia,” ungkap Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit and Expo 2022 yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) secara virtual, (13/10).

Ia memastikan, kebijakan pemerintah akan diarahkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau, mengakselerasi terciptanya energi bersih, menerbitkan aturan untuk menyetop PLTU batu bara, dan sebagainya.

Seperti diketahui, penerapan pajak karbon mulanya direncanakan pada 1 April 2022, kemudian diundur 1 Juli 2022, dan belum ada kepastian hingga saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penundaan ini dilakukan pemerintah karena penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Implementasi kebijakan pajak karbon menunggu momentum yang paling tepat, terutama melihat kondisi perkembangan perekonomian Indonesia ke depannya. Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi. Pajak karbon ini diperlukan untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim yang ekstrem,” ungkap Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, (14/9).

Namun, sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut, penerapan pajak karbon tetap akan berlaku di tahun 2022. Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Presidensi Indonesia di Bali, pada November 2022 mendatang.

“Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade. Mekanisme itu akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Ini menjadi showcase dalam pertemuan KTT G20, termasuk mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, salah satunya ETM (Energy Transition Mechanism) untuk pensiunkan secara dini PLTU batu bara, passing down coal,” ungkap Febrio.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Selain mengakselerasi energi bersih, Kemenkeu memproyeksi penerapan pajak karbon berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Sedangkan dampak terhadap tambahan subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp 207 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *