in ,

Pajak Karbon Akan Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

pajak karbon diterapkan 1 juli
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu tengah menyelesaikan pembahasan aturan turunan pajak karbon. Sebab rencananya, implementasi pajak karbon akan diterapkan mulai 1 Juli 2022. Target penerapan pajak karbon itu sejatinya sudah mundur dari 1 April 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sekilas mengulas, apa itu pajak karbon? Dalam Pasal 13 UU HPP, pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Berapa tarif pajak karbon? Berdasarkan UU HPP, pajak karbon ditetapkan Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Pajak karbon sudah disampaikan ada delay (penundaan) dan kami bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi bersama BKF. Saat ini BKF, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tengah menyesuaikan ketentuan pajak karbon dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis carbon pricing dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Sehingga, regulasi turunan akan kami siapkan. Nanti tunggu saja,” ungkap Hestu dalam Media Briefing bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, di Jakarta Selatan (27/5).

Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang dimaksud, seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara, aturan teknis lainnya, seperti batas atas emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, penundaan implementasi parjak karbon dari 1 April 2022 ke 1 Juli 2022 dikarenakan  pemerintah berusaha menyiapkan aturan yang komprehensif. Di sisi lain, pemerintah juga tengah fokus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran di awal April 2022 lalu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *