in ,

Pajak Karbon Potensi Timbulkan Kebocoran Penerimaan

Pajak Karbon Kebocoran Penerimaan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, masifnya penerapan pajak karbon di Indonesia dapat timbulkan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon. Kebocoran penerimaan negara yang dimaksud berupa tax evasion, tax fraud, korupsi, serta pencucian uang (money laundry) yang teridentifikasi sebagai tindak pidana yang terkait dengan pajak karbon.

“Fenomena global tersebut sejalan dengan penelitian anti-corruption resources center pada tahun 2021, yang menyatakan bahwa korupsi pada pajak karbon dapat menurunkan efektivitas pengenaan pajak karbon pada pelaku usaha, sehingga berdampak tidak terwujudnya carbon net sink yang ditargetkan oleh pemerintah,” ungkapnya dalam kegiatan PPATK 3rd Legal Forum “Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon”, pada Kamis (31/03).

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan penilaian hasil risiko nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme tahun 2021, telah menetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang berisiko tinggi, yang diikuti oleh tindak pidana di bidang perpajakan.

Selanjutnya, Ivan menjelaskan bahwa rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) telah dibangun sejak dua dekade yang lalu melalui penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2023, yang kemudian di amandemen melalui UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *