in ,

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak

Tabungan Pajak Bank DKI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta luncurkan Tabungan Pajak, yang merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak. Tabungan Pajak ini dihadirkan untuk semakin memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan, dengan tabungan itu Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

“Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan,” katanya saat peluncuran produk Tabungan Pajak bersama Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, di Jakarta, dikutip Kamis (31/03).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Babay mengemukakan, dengan hadirnya Tabungan Pajak pihaknya berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Terlebih lagi, tabungan itu menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.

“Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *