in ,

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak

Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, lanjut Babay, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan, agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” klaimnya.

Ia menyebut, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI sepanjang tahun 2021 mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 miliar. Sejak itu, Bank DKI terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI; dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Saat ini, JakOne Mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran PKB tahunan di DKI Jakarta. Wajib Pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta” ujarnya.

Babay mengklaim, Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak,  percepatan pendapatan asli daerah, serta mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta.

dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *