in ,

Penerimaan Perpajakan Regional DKI Jakarta Rp 653,07 T

Penerimaan Perpajakan Regional DKI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan perpajakan (pajak serta bea cukai) di regional Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebesar Rp 653,07 triliun atau mencapai 79,15 persen dari target hingga 30 Juni 2022. Realisasi ini mengalami pertumbuhan 62,14 persen dibandingkan pada tahun lalu di periode yang sama. Pertumbuhan dipengaruhi oleh kinerja Pajak Penghasilan (PPh) yang naik sebesar 75,09 persen serta Bea Masuk 63,28 persen.

Sekilas informasi, penerimaan pajak dihimpun oleh delapan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Sementara, penerimaan bea dan cukai dihimpun oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jakarta Madya Pabean A, KPPBC Marunda Madya Pabean A, KPPBC Madya Pabean A Tanjung Priok, dan KPPBC Kantor Pas Pasar Baru.

Baca Juga  MIB Jabarkan Ketentuan Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding

Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo memastikan, dari sisi fiskal kinerja penerimaan regional terus dijaga. Terbukti, pendapatan regional DKI Jakarta hingga 30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp 837,13 triliun atau mencapai 86,49 persen dari target, naik 52,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

“PPS (Program Pengungkapan Sukarela) menjadi salah satu kunci meningkatnya penerimaan pajak secara keseluruhan, khususnya pada PPh final. PPS memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak di DKI Jakarta. Peningkatan kepatuhan dalam hal melaporkan dan membayar pajak, tentu sangat berdampak baik ke semua pihak, dampaknya tidak hanya ke negara tetapi ke semua lapisan masyarakat. Karena apabila pendapatan negara meningkat, penyaluran belanja subsidi pemerintah semakin dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Alfiker dalam Konferensi Pers APBN KiTa Regional DKI Jakarta, (28/7).

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Selain perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut menyumbang pendapatan regional DKI Jakarta. Hal itu dipengaruhi oleh melonjaknya laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 122,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau mencapai Rp 35,47 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *