in ,

Bayar Pajak Jadi Mudah dengan Smart Card PBB

Smart Card PBB
FOTO: Pemkot Tangsel

Pajak.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meluncurkan Smart Card PBB untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Dengan menggunakan Smart Card PBB, masyarakat dapat melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB, kemudian bisa langsung membayar pajaknya melalui akun virtual via PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank BJB) maupun quick response code Indonesian standard (QRIS).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong pemerintah daerah untuk selalu berupaya meningkatkan layanan publik yang dapat memudahkan masyarakat, termasuk dalam hal memudahkan pembayaran pajak. Smart Card PBB ini dikembangkan sesuai dengan konsep smart city yang diusung Pemkot Tangsel, yakni memanfaatkan teknologi sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik guna mewujudkan efisiensi efektivitas transparan dan akuntabilitas.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Perkembangan teknologi yang teramat pesat ini tentunya membawa kemudahan untuk masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, semoga tak ada lagi alasan masyarakat untuk telat dalam membayar pajak. Kita telah membentuk suatu tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah guna mendukung perkembangan program elektronifikasi pada setiap transaksi. Smart Card PBB ini mempermudah masyarakat, jadi tidak perlu nunggu (SPPT) dibagiin dari kelurahan,” ungkap Benyamin dalam acara Festival Smart Digital Festival Tangsel 2023, di Alam Sutera, Serpong, dikutip Pajak.com (23/3).

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel sekaligus Ketua Sekretariat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Rahayu Sayekti. Ia memastikan, Smart Card PBB membuat masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai untuk membayar PBB. Cukup menggunakan sistem pembayaran digital yang bisa diakses melalui ponsel, sehingga bisa hemat waktu, mudah, dan praktis.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Peluncuran Smart Card PBB ini merupakan salah satu upaya Pemerintah kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang menawarkan kemudahan bertransaksi. Smart Card PBB juga diharapkan mampu meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat supaya lebih giat dan tepat waktu lagi dalam pembayaran pajak,” ujar Rahayu.

Acara ini juga dihadiri oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Gunawan, Wakil Pimpinan Divisi Bank BJB Yohanes Parulian, Komandan Brigade Kavaleri Nanat Yuliana, Kepala Bapenda Tangsel Mochammad Taher Rochmadi, dan seluruh perwakilan Bapenda seluruh Provinsi Banten.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel juga telah mengembangkan layanan e-SPPT PBB 2022 bernama Sistem Penyampaian PBB Secara Elektronik (SIMPPEL). Sistem ini digunakan untuk mendukung prosedur pelaporan SPPT PBB tahunan untuk rumah maupun tempat usaha secara on-line. Segala inovasi dikembangan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun realisasi PAD Kota Tangsel tahun 2022 mencapai Rp 1,77 triliun atau 119 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,53 triliun.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *