in ,

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB
FOTO: IST

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Pajak.com, Surabaya – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana akan bebaskan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah bagi masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengungkapkan bahwa pembebasan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.

Menurutnya, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan tersebut.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan Wajib Pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (16/03).

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Ia menambahkan, pembebasan sanksi denda tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali Nomor 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, Hidayat juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Mulai dari Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

“Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola juga bisa,” jelasnya.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Lebih lanjut, ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Terlebih, program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” ujar Hidayat.

Tidak hanya itu saja, Hidayat pun mengimbau kepada masyarakat Surabaya yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *