in ,

Pengertian “Vessel declaration” untuk Kapal Wisata Asing

Pengertian Vessel declaration
FOTO: IST

Pengertian “Vessel declaration” untuk Kapal Wisata Asing

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah gencar menarik wisatawan asing agar masuk ke Indonesia. Hal ini untuk mendorong kenaikan devisa negara dari sektor potensi wisata bahari. Berbagai kemudahan pun diberikan untuk memberikan relaksasi atau kemudahan di bidang kepabeanan, karantina, dan keimigrasian atas kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Kemudahan itu antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 123/PMK.04/2017 yang mengatur masuknya kapal wisata asing yang memberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dengan penggunaan vessel declaration. Lantas, apa pengertian vessel declaration?

Dalam PMK 123/PMK.04/2017 dijelaskan, vessel declaration adalah merupakan istilah lain dari pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing. Vessel declaration berfungsi sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Singkatnya, vessel declaration merupakan dokumen tunggal yang berfungsi sebagai izin impor sementara, pemberitahuan pabean impor, jaminan, sekaligus pemberitahuan pabean ekspor.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Menurut PMK 123/PMK.04/2017, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga. Sementara cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Pemerintah memberikan kebijakan bahwa kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi tiga ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan yang dimaksud yaitu, terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, atau diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Namun demikian, pembebasan kewajiban lartas ini tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Ketentuan lebih lanjut mengenai vessel declaration dapat disimak dalam PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.

Adapun, pelayanan vessel declaration kapal wisata asing antara lain pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan vessel declaration kepada Bea Cukai; menyerahkan ship particular; dan menyertakan dokumen pendukung lainnya. Sementara terkait sistem, prosedur dan mekanisme permohonannya, importir atau kuasanya terlebih dulu mengisi dan menyampaikan vessel declaration ke kantor pabean pemasukan, baik melalui aplikasi Yacht atau secara manual.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Kemudian,  petugas akan melakukan penelitian dokumen vessel declaration yang diajukan. Apabila telah sesuai maka diberikan nomor dan tanggal pendaftaran. Apabila tidak ditemukan pelanggaran makan pejabat peneliti dokumen impor memberikan persetujuan. Vessel declaration yang sudah diberikan persetujuan diserahkan kepada importir/kuasanya yang digunakan sebagai dokumen pelindung kapal wisata selama berada dalam daerah pabean.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *