in ,

KPP Cakung dan WP Bangun Rasa Saling Percaya

KPP Cakung dan WP Bangun Rasa Saling Percaya
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

KPP Cakung dan WP Bangun Rasa Saling Percaya

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung bangun rasa saling percaya dengan Wajib Pajak (WP) dalam acara Tax Gathering. Acara yang dihadiri oleh 35 perwakilan Wajib Pajak ini juga digelar dengan tujuan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi pencapaian target penerimaan KPP Pratama Jakarta Cakung.

“Ini adalah tax gathering pertama yang diselenggarakan setelah peleburan KPP Pratama Jakarta Cakung Satu dan KPP Pratama Jakarta Cakung Dua. Adapun tema tax gathering adalah Saling Percaya dan Saling Mendukung. Tema ini agar kita, Wajib Pajak dan fiskus, saling percaya dan saling mendukung demi kemajuan negeri ini,” kata Kepala KPP Pratama Jakarta Cakung Prasetijo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(16/3).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain juga mengapresiasi kepatuhan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cakung. Ia juga mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Kewajiban validasi NIK dan NPWP merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid ini menetapkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Artinya, bila tidak melakukan validasi, maka Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan kemudahan layanan DJP, seperti e-Filing atau e-Form.

“Pemadanan (NIK dan NPWP) bertujuan untuk mendukung program Satu Data. Program Satu Data ini adalah suatu hal yang luar biasa, mudah-mudahan bisa menjadi perbaikan Indonesia di masa depan,” ujar Ismiransyah.

Sebagai informasi, program Satu Data telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Mengutip penjelasan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), program Satu Data merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah maupun kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Fredy Setiawan megimbau kepada Wajib Pajak untuk setia berkontribusi kepada negeri melalui peningkatan kepatuhan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Sebab pajak merupakan kontributor utama dalam pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.

Menilik realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 , penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp 1.717,8 triliun terhadap pendapatan negara yang senilai Rp 2.479,9 triliun. Pendapatan negara ini telah membiayai alokasi belanja negara tahun 2022 sebesar Rp 3.090,8 triliun, baik untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, dan sebagainya.

“Kita sadar bahwa kontribusi penerimaan pajak harusnya menjadi semangat kita untuk meningkatkan harkat martabat negara kita. Bapak-bapak dan ibu-ibu pembayar pajak inilah yang disebut pahlawan pembangunan sejati,” kata Fredy.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *