in ,

OJK Dorong Sinergi LPIP dan ICS Tingkatkan Pembiayaan UMKM

OJK Dorong Sinergi LPIP dan ICS
FOTO: IST

OJK Dorong Sinergi LPIP dan ICS Tingkatkan Pembiayaan UMKM

Pajak.com, Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong dilakukannya sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk semakin memperluas informasi kinerja debitur yang nantinya bisa meningkatkan pembiayaan kredit khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga ICS, sehingga ke depan diperlukan segera adanya sinergi antara LPIP dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM,” ungkapnya dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan”, dikutip Pajak.com pada Jumat (17/03).

Di Indonesia sendiri, layanan credit scoring Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas, yaitu LPIP sebagai biro kredit konvensional, dan penyedia ICS. Biro kredit konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan,” tambahnya.

Ogi melanjutkan, Salah satu tujuan utama biro kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam. Selain itu, biro kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi on-line, dan penggunaan ponsel. Disamping itu, ICS disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Bahkan, keberadaan ICS telah membantu perkembangan fintech peer to peer (P2P) lending. Hingga Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin dan menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional. Dengan penerapan inovasi IT, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

“Selain fintech P2P lending, OJK juga mengelola dan mengatur keberadaan Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang pada Januari 2023, tercatat ada 97 IKD di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk ICS,” pungkas Ogi.

Sebagai informasi, kegiatan seminar internasional tersebut juga sejalan dengan peran Indonesia sebagai tuan rumah KTT ASEAN 2023 yang menekankan pentingnya ASEAN dalam perekonomian global dengan tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Indonesia dapat memanfaatkan pengalaman dalam mempromosikan inklusi keuangan melalui pemanfaatan scoring kredit di sektor jasa keuangan dengan tetap memastikan perlindungan dan privasi data konsumen.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *