Pemkab Magelang Beri Hadiah Wajib Pajak Patuh
Pajak.com, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang beri beragam hadiah menarik untuk Wajib Pajak patuh, salah satunya satu unit motor. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh menuturkan, pemberian hadiah ini diharapkan mampu meningkatkan semangat Wajib Pajak untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan pemberian hadiah juga digelar dalam rangka memperingati HUT Ke-39 Kota Mungkid.
“Diharapkan pemberian hadiah ini dapat memperkuat penerimaan fiskal daerah Kabupaten Magelang, sehingga dapat melaksanakan pembangunan di Kabupaten Magelang dengan lebih baik. Hadiah ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak di Kabupaten Magelang yang telah membayarkan pajaknya dengan tertib dan semoga bisa meningkatkan semangatnya,” jelas Siti dalam acara Bayar Pajak Daerah Raih Hadiah, di Pendopo Kota Mungkid, dikutip Pajak.com (23/3).
Ia memastikan, BPPKAD Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan berinovasi mengoptimalkan penerimaan demi mendukung pembangunan daerah. Terlebih, saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk berinovasi menggali potensi. Di tahun 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang ditetapkan sebesar Rp 2.492.553.669.955 dengan program prioritas, meliputi percepatan penanggulangan kemiskinan, stunting, memastikan pemenuhan gizi sumber daya manusia (SDM), mendukung logistik serta kemitraan, pembinaan dan pendampingan, serta lainnya.
Hal senada juga diungkapkan Bupati Magelang Zaenal Arifin. Ia menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Dalam upaya memperkuat kemandirian dalam pembangunan, perlu adanya peningkatan kepatuhan dari sektor pajak sebagai instrumen fiskal yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“Pengelolaan keuangan pemerintah daerah dari pajak daerah, mampu memutar roda pemerintahan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan umum, yang pada akhirnya akan meningkatnya kualitas pelayanan publik, sehingga kesadaran membayar pajak daerah merupakan hal yang sangat penting,” jelas Zaenal.
Dalam acara Bayar Pajak Daerah Raih Hadiah ini tercatat 2.723 nomor undian. Adapun hadiah utama yang disediakan, yaitu grand prize berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit kulkas, 1 unit televisi, 1 unit sepeda.
Wajib Pajak yang berhasil memperoleh hadiah utama satu unit motor adalah Amanjiwo bernomor undian 1432 dari Desa Majaksingi Borobudur dengan kategori jenis pajak hotel. Untuk hadiah Kulkas didapatkan oleh nomor undian 2305 atas nama Supriyono dari Tanggulrejo Tempuran, dengan kategori jenis Pajak Bumi Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selanjutnya, hadiah televisi diraih oleh nomor undian 0974 atas nama Amilia Dwi Putri Desa Karangrejo Borobudur, dengan kategori PBB-P2. Sedangkan, sepeda diraih oleh nomor undian 0765 atas nama Achmad Najib dari Dusun Bumisegoro Borobudur, dengan kategori PBB-P2.
Comments