in ,

Perda Pajak Daerah Perlu Dibuat Sebelum Jatuh Tempo

Perda Pajak Daerah Perlu Dibuat Sebelum Jatuh Tempo
FOTO ; IST

Perda Pajak Daerah Perlu Dibuat Sebelum Jatuh Tempo

Pajak.comKediri – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap peraturan daerah (Perda) baru tentang pajak dan retribusi daerah segera dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo pada Januari 2024—sesuai dengan habis masa berlaku Perda lama yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Jika Perda baru ini telat dibuat dan disahkan, pemerintah daerah (Pemda) dapat mengalami kerugian secara fiskal dan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Oleh karena itu, Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo. Hal ini mengingat terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah,” kata Abdullah saat penjelasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Abdullah mengemukakan, penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022.

Beleid itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi. Ia menjelaskan, Raperda ini memiliki beberapa materi muatan, meliputi jenis pajak dan retribusi, subjek dan Wajib Pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Adapun berdasarkan ketentuan baru ini, objek pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri dari jenis retribusi jasa umum, jenis retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu,” imbuhnya.

Ia menerangkan, apabila dibandingkan dengan objek retribusi sebelumnya, terdapat beberapa objek retribusi yang dihapus dan tidak boleh dipungut lagi—yang dapat memengaruhi potensi PAD. Yakni, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Termasuk juga retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi terminal, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin trayek.

“Berkaitan dengan adanya penghapusan beberapa objek retribusi tersebut, tentu akan berdampak pada potensi pendapatan daerah. Oleh karena itu dalam rancangan Perda ini perlu juga dilakukan penyesuaian besaran tarif retribusi untuk mengimbangi penurunan pendapatan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Abdullah berharap, Perda baru ini dapat mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, meningkatkan kualitas layanan publik, menambah pundi-pundi PAD, serta memberikan perlindungan dan peraturan yang berkeadilan kepada masyarakat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *