“Penerapan UU tersebut dinilai mampu mendisrupsi aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, dan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk tindak pidana pajak karbon,” jelasnya.
Menurutnya, disrupsi pencucian uang melalui gerakan APU PPT di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan optimal apabila dalam pelaksanaannya dilakukan secara sinergitas dan solid antara sektor publik dan sektor privat, termasuk pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon.
“Penerapan program APU PPT serta kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh pihak pelapor, dapat membantu pelaksanaan tugas PPATK dalam melakukan monitoring terhadap transaksi keuangan yang terindikasi adanya kebocoran penerimaan negara atas pajak karbon,” imbuhnya.
Selain itu, terjalinnya sinergi dengan instansi penegak hukum juga perlu dioptimalisasikan dalam rangka asset recovery dan penyelamatan penerimaan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, tindak pidana bidang perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang.
Ivan berharap, dengan dicanangkannya dua dekade gerakan APU PPT tahun 2022, dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara atas pajak karbon, serta mampu mendisrupsi upaya kebocoran penerimaan negara yang dikarenakan adanya aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, dan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Kami akan terus membantu teman-teman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hampir setiap hari menyampaikan inquiry kepada kami untuk mendapatkan hasil analisis terkait dengan upaya yang teman-teman DJP lakukan terkait pengungkapan kasus di bidang perpajakan,” pungkasnya.
Comments