in ,

Pajak Karbon Transportasi dan Konstruksi Berlaku 2025

Pajak Karbon Transportasi dan Konstruksi Berlaku 2025
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Tri Haryanto mengungkapkan, pemerintah akan mengenakan pajak karbon untuk beberapa sektor, antara lain transportasi dan konstruksi pada tahun 2025. Ketentuan ini diimplementasikan setelah pajak karbon dipastikan akan berlaku secara bertahap mulai 1 April tahun 2022 pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

“Saat ini pemerintah telah merancang peta jalan mengenai pengenaan pajak karbon. Pajak (karbon) ini sendiri akan dimulai pada 2022 secara bergiliran hingga 2024. Setelah 2024, tahun 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan,” kata Joko dalam webinar bertajuk Investasi Energi Baru dan Terbarukan dalam Pengembangan Biomassa di Indonesia, (16/2).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kendati demikian, perlu dipahami, setiap sektor bebas untuk memilih instrumen pajak karbon. Misalnya, untuk sektor berbasis lahan lebih memilih pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP) dibandingkan instrumen perdagangan karbon.

“Contoh lain, untuk sektor industri yang ingin lebih memilih instrumen pajak karbon. Maka pemerintah akan mempersilakan. Pada intinya, ini yang akan dikerjakan oleh pemerintah. Ini yang akan jadi rezim baru dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Ini adalah era baru karena kita mencoba untuk meningkatkan kinerja pencapaian target emisi 2030,” kata Joko.

Ia juga menegaskan, pengenaan pajak karbon ini tidak hanya terfokus pada upaya pemerintah mendapatkan penerimaan. Namun lebih dari itu, yakni untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di tanah air. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan bauran EBT mencapai 23 persen di 2025 dan 31 persen pada 2030.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *