Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) lewat e-Filing. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) atau karyawan, yaitu 31 Maret 2022. Untuk itu, Pajak.com akan memandu Anda melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu demi menghindari gangguan teknis bahkan denda.
Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP OP yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah; honor sebagai pembicara, pengajar, pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP OP yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Contohnya, karyawan swasta dan PNS.
Comments