in ,

Jokowi: Lapor SPT Tahunan Mudah Lewat e-Filing

lapor spt lewat e-filing
Foto: Humas Sekneg

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin mudah lewat e-Filing. Ia pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2022. Hal itu dikatakan Jokowi setelah melaporkan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (4/3).

“Bapak, ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan, segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2021. Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan secara on-line, melalui e-Filing. Caranya, mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak, Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkap Jokowi, dalam keterangan resmi secara virtual.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan Indonesia dan penanganan pandemi COVID-19.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” ungkap Jokowi.

Saat melaporkan SPT Tahunan, Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *