Pajak.com, Jakarta – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi berakhir hari ini, (31/3). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memastikan, tidak ada perpanjangan untuk menyampaikan SPT tahunan. Namun, DJP memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada laman pajak.go.id menjadi pukul 17.00 WIB untuk membantu WP. Biasanya, layanan ini hadir hanya hingga pukul 16.00 WIB.
Selain itu, DJP juga menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 1500200, faks pada nomor (021) 5251245, e-mail pada alamat [email protected], serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.
“So far, sesuai ketentuan batas waktu, penyampaian SPT tahunan orang pribadi 31 maret, tidak ada perpanjangan,” jelas Neil kepada Pajak.com, melalui pesan singkat (31/3)
Ia menjelaskan, batas lapor SPT tahunan itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). Termasuk untuk batas pelaporan SPT tahunan WP badan yang ditutup pada 30 April.
UU KUP juga mengatur ketentuan sanksi bagi WP yang belum melapor, yaitu akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya dan ketentuan denda.
Melihat ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, ada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya bervariasi. Pertama, sanksi senilai Rp 500 ribu akan dikenai kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, denda senilai Rp 100 ribu akan dikenai kepada WP jika tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa lainnya. Ketiga, denda dengan nilai serupa dibebankan bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kategori orang pribadi. Keempat, denda lebih tinggi mencapai Rp 1 juta dikenakan kepada WP badan usaha.
“Kami masih menunggu pelaporan SPT tahunan WP, khususnya orang pribadi sampai hari ini,” tambah Neil.
Comments