in ,

Aspek Perpajakan Usaha Perorangan, CV, dan PT

Aspek Perpajakan Usaha
FOTO: IST

Dalam menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, kita dapat memilih apakah ingin menjalankan usaha perorangan, melalui badan usaha, ataupun melalui badan hukum. Masing-masing memiliki karakter tersendiri dan tentunya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tentunya dalam memilih wadah dalam menjalankan usaha Anda, Anda harus mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu. Setiap bentuk usaha memiliki proses dan perizinan unik yang membedakannya dari yang lain.

Sebelum membahas masing-masing bentuk usaha diatas, Anda perlu mengetahui sedikit banyak tentang UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Mengacu pada Undang-Undang no. 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang disebut UMKM adalah sebuah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah dan kekayaan dan pendapatan tertentu. Untuk klasifikasinya sendiri, Anda dapat melihat pada peraturan bersangkutan.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Saat ini, untuk mendaftarkan diri memperoleh perizinan usaha menggunakan sistem bernama Online Single Submission (OSS). Sebagai informasi, untuk usaha perorangan belum ada aturan yang secara khusus mengatur proses pendirian serta persyaratan pendaftarannya. Namun melalui OSS, semua bentuk usaha diberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh izin usahanya. Anda bisa mengajukan izin Anda baik perorangan maupun badan melalui OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda pengenal perusahaan Anda.

Yang membedakan perusahaan perorangan dari kedua bentuk usaha lain sebagaimana disebut diatas yang pertama adalah terkait keharusan pendirian perusahaan melalui akta notaris. Namun lebih baik, gunakan akta notaris supaya perusahaan Anda dapat diketahui bentuk dan identitasnya secara formal dan jelas. Kelebihan dari perusahaan perorangan adalah proses pengurusannya relatif lebih simpel dan mudah. Keuntungan perusahaan juga semuanya memasuki kantong Anda, dan umumnya dipilih untuk usaha dengan skala mikro dan kecil. Tetapi minusnya, jika rugi maka semua yang menanggung juga Anda sendiri sebagai pemilik. Masa depan perusahaan sepenuhnya berada di tangan Anda, dan harta pribadi Anda menjadi jaminan apabila perusahaan Anda terkena masalah. Kesempatan mengikuti tender di instansi pemerintah juga sempit, dan opsi fasilitas pembiayaan juga bernilai relatif lebih kecil daripada kedua bentuk usaha lainnya.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Bentuk usaha berupa badan usaha (CV) merupakan pengembangan dari perusahaan perorangan. Di dalamnya terdapat sekutur aktif dan pasif. Kelebihan yang didapat CV adalah peluang pembiayaan yang lebih fleksibel daripada perusahaan perorangan, dengan pengambilan keputusan yang relatif lebih cepat daripada PT, karena rantai komando yang lebih pendek. Namun kekurangannya, apabila merugi maka kerugian tersebut dapat menjalar hingga harta pribadi para pemilik atau sekutu aktif, serta peluang pengembangan yang tidak terlalu luas. Lebih baik Anda pilih apabila ingin menjalankan usaha tertutup.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *