in ,

Dorong Dunia Usaha Manfaatkan “Super Tax Deduction”

Dorong Dunia Usaha Manfaatkan
FOTO: Biro KLIP Kemenko Perekonomian

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kualitas SDM itu akan memenuhi kebutuhan industri dan menarik investasi. Di sisi lain, dunia usaha juga mendapatkan insentif pajak hingga 200 persen.

“Pemerintah telah menyediakan insentif atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut. Saya berharap program link and match dengan pola ini (insentif super tax deduction) dapat terus didorong dan direalisasikan agar SDM yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (21/3).

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

Secara lebih rinci, insentif super tax deduction tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Airlangga menekankan, perbaikan produktivitas tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan dukungan kualitas SDM yang mumpuni. Perbaikan kualitas SDM pada akhirnya turut menambah keyakinan investor untuk menanamkan modal ke Indonesia.

“Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang terampil. Untuk itu, pemerintah mendorong pelaku usaha lebih aktif melakukan kegiatan vokasi karena akan memperoleh dua keuntungan sekaligus. Keuntungan tersebut, yaitu memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan insentif pajak. Biaya ditalangi oleh industri dan dibayar pemerintah sampai dengan dua kali lipatnya, atau bisa dibilang mendapatkan insentifnya 100 persen,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Ia mengungkap, isu ketenagakerjaan selalu menjadi salah satu bagian penting dalam kemajuan perekonomian sebuah negara. Ketenagakerjaan di Indonesia menjadi bagian integral dari upaya pencapaian tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *