in ,

Apakah Pawang Hujan Bayar Pajak Juga? Ini Jawaban DJP

Apakah Pawang Hujan Bayar Pajak
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Anggapan negatif bahwa pajak itu menyeramkan agaknya tidak berlaku untuk warganet Indonesia di jagad Twitter. Netizen tak lagi malu-malu menanyakan serba-serbi pajak kepada akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kring Pajak di berbagai isu yang tengah ramai diperbincangkan, tak terkecuali pada ajang MotoGP Mandalika 2022 di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok, NTB, Minggu (20/3). Kedatangan pawang hujan di ajang motoGP juga menarik banyak perhatian. Sejumlah pertanyaan pun berdatangan, terutama pertanyaan apakah pawang hujan bayar pajak juga?

Seorang netizen menanyakan tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pawang hujan. Pertanyaan itu timbul untuk mengomentari sebuah video yang memperlihatkan seorang pawang hujan bernama Rara Isti Wulandari tengah bekerja keras meredakan hujan di tengah berlangsungnya ajang balapan bergengsi itu.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

“Halo DJP @kring_pajak, jasa pawang hujan begini penghasilannya dipotong (pajak), tidak?” cuit akun @Bou_Chacha.

Pertanyaan itu kemudian ditanggapi oleh DJP melalui akun Kring Pajak. Katanya, selama penghasilan Wajib Pajak masuk ke definisi objek pajak maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1).

“Hai, Kak. Selama penghasilannya masuk ke definisi-definisi objek pajak (penghasilan) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka bisa dikenakan PPh,” jawab DJP.

Adapun pasal itu mendefinisikan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *