in ,

Apakah Pawang Hujan Bayar Pajak Juga? Ini Jawaban DJP

Sementara yang termasuk jenis-jenis pajak atas penghasilan salah satu bentuknya yakni penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Akun Kring Pajak juga mengatakan Wajib Pajak alias pawang hujan itu akan dikenakan PPh dengan catatan jika penghasilan brutonya sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) masih Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan, sama dengan besaran PTKP yang diatur dalam UU PPh.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Sementara untuk WPOP dengan penghasilan bersih tidak sampai Rp 4,5 juta per bulan, masuk kategori Wajib Pajak non-efektif (WP NE) yang tak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak.

“Penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan penyerahan jasa, dikenakan pemotongan PPh 21, Kak. PPh akan dikenakan apabila penghasilan diatas PTKP ya, Kak,” imbuh DJP.

Sebelumnya diberitakan bahwa Rara mengaku dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mengamankan sirkuit Mandalika dari turunnya hujan selama 21 hari. Ia bahkan menyebut mendapat bayaran sebesar tiga digit (ratusan juta). Mengutip dari beberapa sumber lain, Rara dikabarkan menerima upah sebesar Rp 5 juta per hari, sehingga jika di total seluruhnya penghasilan Rara selama MotoGP Mandalika 2022 bisa mencapai Rp 105 juta.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *