in ,

Pegawai Bergaji Di Bawah PTKP Tak Wajib Lapor SPT

Pegawai Bergaji Di Bawah PTKP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi (OP) berlaku hingga 31 Maret 2022. Namun, bagi pegawai bergaji di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) tak wajib lapor pajak dengan batas Rp 4,5 juta, sebenarnya diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunan. Hal serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, WP kriteria di atas dapat mengajukan permohonan sebagai WP Non-Efektif. Artinya, nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dinonaktifkan sementara.  Dengan mengubah status menjadi WP Non-Efektif, maka seseorang tidak berkewajiban melaporkan SPT tahunan; tidak akan mendapat surat teguran, surat tagihan pajak (STP); maupun sanksi administrasi.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Kendati demikian, DJP telah menetapkan kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *