in ,

Pegawai Bergaji Di Bawah PTKP Tak Wajib Lapor SPT

Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria itu, maka berikut proses pengajuan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif:

  1. Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
  2. Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima. Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif yang harus dipenuhi: Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi (surat disediakan oleh KPP); surat pernyataan bermaterai; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.
  4. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP, berupa: aplikasi registrasi (https://ereg.pajak.go.id); contact center, dan/atau; saluran tertentu lainnya.
  5. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui aplikasi registrasi dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung. Sebagai catatan, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi, dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *