Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria itu, maka berikut proses pengajuan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif:
- Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
- Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima. Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif yang harus dipenuhi: Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi (surat disediakan oleh KPP); surat pernyataan bermaterai; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP, berupa: aplikasi registrasi (https://ereg.pajak.go.id); contact center, dan/atau; saluran tertentu lainnya.
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui aplikasi registrasi dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung. Sebagai catatan, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi, dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Comments