in ,

Cina Akan Pangkas Pajak Hingga Rp 5,6 Kuadriliun di 2022

Cina akan pangkas pajak
FOTO: IST

Pajak.comBeijing – Pemerintah Cina bertekad akan memangkas dan memberikan pengembalian pajak hingga mencapai 2,5 triliun yuan atau sekitar Rp 5,6 kuadriliun sepanjang 2022 untuk menarik lebih banyak investor.

“Dengan adanya kebijakan itu, maka 1,5 triliun yuan (sekitar Rp 3,3 kuadriliun) akan dikembalikan secara langsung kepada sektor usaha,” kata Perdana Menteri Cina Li Keqiang kepada pers di Beijing, seusai penutupan Sidang Parlemen Dua Sesi, Jumat (11/3).

Ia mengklaim, kebijakan yang tertuang dalam Laporan Kerja Pemerintah tersebut telah disetujui dalam sidang parlemen yang berakhir pada hari itu juga. Namun, tidak dijelaskan jenis pajak apa yang dipotong. Menurutnya, pengurangan pajak dan biaya sangat efektif dalam mendukung sektor usaha, khususnya sektor menengah dan kecil di tengah situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

“Pemerintah akan mengembalikan pajak yang ditahan ke perusahaan mikro pada satu waktu sebelum akhir Juni, sementara industri utama seperti manufaktur dan R&D akan menerima pajak yang ditahan dalam tahun ini,” ungkapnya.

Li pun menegaskan akan tetap berpegang pada kebijakan stimulus pemotongan pajak dan pengurangan biaya yang telah terbukti paling efektif di antara kebijakan pendukung untuk perusahaan skala kecil. Ia menekankan bahwa efek pemotongan pajak dan pengurangan biaya ditemukan sebagai kebijakan paling langsung setelah praktik beberapa tahun terakhir.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *